Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni
wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti
pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk
kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga
wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat.
Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau - pulau,
dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu
benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik
dan samudera Hindia).
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah
pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial
budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional
indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang
sampai ini berkembang sebagai berikut :
1). Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis
permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai
berikut : wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
2). Pengertian wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan usman (Ketua
Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam”. Hal tersebut disampaikannya saat
lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada
Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
3). Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan
nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan
rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut : “cara
pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang
diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah
bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari
wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan
geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara
berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan
kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi
kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya :
* Wilayah (geografi).
Asas Kepulauan (archipelagic principle)
* Wilayah (geografi).
Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kepulauan Indonesia.
Konsep tentang Wilayah Lautan.
Karakteristik Wilayah Nusantara.
Konsep tentang Wilayah Lautan.
Karakteristik Wilayah Nusantara.
* Geopolitik dan Geostrategi.
Geopolitik ¨Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Geopolitik ¨Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Geostrategi ¨Geostrategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan
atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa
Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek,
disamping aspek aspek geografi juga dari aspek. Aspek demografi,
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
ASAS Wawasan Nusantara
ASAS Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap
kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-
cita dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
a). Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b). Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c). Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
d). Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan,
suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
SOSIALISASI/PEMASYARAKATAN WAWASAN NUSANTARA.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara,perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
Menurut sifat/ atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut
SOSIALISASI/PEMASYARAKATAN WAWASAN NUSANTARA.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara,perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
Menurut sifat/ atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut
a). Langsung : ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
b).Tidak langsung : media elektronik dan media cetak.
Menurut metode penyampaian yang berupa :
Menurut metode penyampaian yang berupa :
a). Keteladanan a Melalui
metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,
bersikapdan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan
yang selalu cinta tanah air.
b). Edukasi a melalui
metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan dormal ini dimulai
dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan
karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan
sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di
lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi
kemasyarakatan.
c). Komunikasi a Tujuan
yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode
komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan
mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan
tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang
wawasan nusantara.
d). Integrasi a Tujuan
yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara
melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan
nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia
baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan
kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan
nasional. Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan
nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis,
serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat
mengerti dan dipahami.
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wadah
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wadah
Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang
di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan
dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua
samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua,
yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini
menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan
keamanan.
Tata Inti Organisasi
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD
1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah,
sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat
yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang
kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum(
Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
Tata Kelengkapan Organisasi
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan
kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan
pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang
secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan
dasar filsafat pancasila.
Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945.
Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita
dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu :
a). Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b). Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi:
a). Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1). Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2). Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3). Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
b). Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1). Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2). Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3). Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan
masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib
sosial dan satu tertib hukum.
4). Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5). Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system
terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
6). Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang
terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku
batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan ,
perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah
merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga
menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan
nasional.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan
dan orang per orang.
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut :
Sumber :
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/02/06/kewarganegaraan-wawasan-nusantara-629962.html
1. Landasan Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya
wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/02/06/kewarganegaraan-wawasan-nusantara-629962.html