A. PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN STRATEGI (NASIONAL), DASAR PEMIKIRAN (POLSTRANAS)
Pengertian Politik
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai". "Politeai" berasal dari kata "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris
yang berbeda yaitu "politics" dan "policy" menjadi satu kata yang sama
yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan,
cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita
tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya
suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi
Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki
kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina
kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini.
Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun
paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya
merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian
tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijakan
- Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang
paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama
dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain
sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana
kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama
dari politik, dan dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa
pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang
diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam
rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin
dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang
berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan
penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu
yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi
secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
B. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general"
atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl
Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan
perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern
sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah
digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah
raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan
demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau
bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan
mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Strategi Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan
politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
C. Dasar Pemikiran Poltranas
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional
ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
D. 1. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai "Suprastruktur Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam
melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti
Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,
Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN,
selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.
Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden. Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh :
Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden. Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh :
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
2. Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang
mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu
dapat dikeluarkan berupa : Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
a. Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah
makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1)) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran
terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan
dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur
dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon
Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non
Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,
Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau
Direktorat Jenderal dalam masing-masing sektor atau segi administrasi
yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas
untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan
Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam
penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang
pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam :
a. Penentuan kebijakan mengenai
pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan
Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada
Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota.
Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan
instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota
untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah
(otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan
persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan
sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau
II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang,
maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah
Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
3. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara
tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan
mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan
bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok
kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh
Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan
sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama
DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi
negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan
demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap
berpedoman kepada Ketetapan MPR. Politik pembangunan sebagai pedoman
dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tata nilai, struktur dan
proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisien, daya guna
dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya
nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem
Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang
berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan
kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian
pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan
keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan
keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik
dan ketertiban administrasi.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional Merupakan usaha
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan
secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian
bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa
yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh
kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya
adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam
melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing. Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun
mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan
bertujuan mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya
yaitu sejahtera lahir dan batin. Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana olah
raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah
misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi
dan hiburan, kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses pembangunan
nasional itu berlangsung, maka harus dipahami manajemen nasional yang
terangkai dalam sebuah Sistem Manajemen Nasional.
2. Manajemen Nasional
Manajemen Nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita
menggunakan istilah "Sistem Manajemen Nasional". Layaknya sebuah sistem,
maka pembahasannya bersifat "komprehensif-strategis-integral" sehingga
orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian
dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat
umum maupun pembangunan. Pada dasarnya Sistem Manajemen Nasional
merupakan : Suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang
merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil
guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan
terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa "perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation)
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional". Jika lebih disederhanakan
lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
tentang unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
- Negara sebagai "organisasi kekuasaan" yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikkan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
- Bangsa Indonesia sebagai unsur "Pemilik Negara" berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
- Pemerintah sebagai unsur "Manajer atau Penguasa" berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
- Masyarakat adalah unsur "Penunjang dan Pemakai" yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran tersebut di
atas maka dilihat secara struktural unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut
tersusun atas empat tatanan ("setting") yang dilihat dari dalam ke luar
adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata
Laksana Pemerintahan dan Tata administrasi Pemerintahan merupakan "tatanan dalam (inner setting)" dari sistem manajemen nasional
(SISMENNAS), yang merupakan faktor lingkungan sebagai sumber aspirasi
dan kepentingan Rakyat serta sumber kepemimpinan nasional, maupun
sebagai penerima hasil-hasil keluaran SISMENNAS. Secara proses SISMENNAS
berpusat kepada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Kata
berkewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang
diambil adalah didasarkan atas kewenangan yang dimiliki si pemutus
berdasarkan hukum. Maka dari itu keputusan-keputusan itu bersifat
mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi ataupun
berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada
seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tatanan dalam
(TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut Tatanan Pengambilan
Berkewenangan (TPKB). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses Arus
Masuk, yang dimulai dari TKM lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan
SISMENNAS. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara
individu ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik,
kelompok penekan, organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun
pers. Masukkan ini berintikan kepentingan RAKYAT. Rangkaian kegiatan
dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses
Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini
pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan,
tantangan serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu, sesuai dengan
sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi atau
pejabat yang mengeluarkan. Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan
balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang
menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara
prosedural SISMENNAS merupakan suatu siklus tak terputus secara
berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Makna fungsi disini dihubungkan dengan
pengaruh, efek atau akibat sebagai hasil terselenggaranya sekelompok
kegiatan terpadu pada organisasi atau sistem, dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) organisasi atau sistem itu
dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan
mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka proses melaraskan diri
serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu fungsi pokok
SISMENNAS adalah "pemasyarakatan politik". Hal ini berarti bahwa segenap
usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan
penertiban kewajiban Rakyat. Hak Rakyat pada pokoknya adalah berupa
terpenuhinya berbagai kepentingan dan kewajiban Rakyat pada pokoknya
adalah berupa keikutsertaan dan tanggung jawab bagi terbentuknya suatu
suasana (situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap
WNI terdorong untuk setia kepada Negara dan patuh serta taat kepada
Falsafah serta peraturan perundangan, demi terpelihara dan terjaminnya
suatu tertib hidup bersama. Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi
yaitu : "pengenalan kepentingan" dan "pemilihan kepemimpinan". Fungsi
pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta
merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan Rakyat yang terdapat pada
Struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik
Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan
sebagai kepentingan nasional. Fungsi pemilihan kepemimpinan berperan
untuk memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang berkualitas
guna menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu untuk
menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB. Pada
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti
SISMENNAS terselenggara fungsi-fungsi yang mentransformasikan
kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis,
kedalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaan serta
meningkatkan daya guna dan hasil gunanya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah :
- Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
- Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
- Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan
proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan
operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan sebagai hasil
fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan
kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang dengan demikian
ditransformasikan dari yang bersifat masukan politik hingga akhirnya
menjadi tindakan administratif. Pada Aspek Arus Keluar maka secara
fungsional SISMENNAS diharapkan untuk menghasilkan :
- Aturan, norma, patokan, pedoman dan sebagainya yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policy).
- Penyelenggaraan, penerapan, penegakkan, ataupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan berbagai kegiatan.
- Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan ungkapan tersebut di atas,
maka secara fungsional dapat dikatakan bahwa pada Arus Keluar SISMENNAS
terdapat tiga fungsi utama :
- Pembuatan aturan (rule making).
- Penerapan aturan (rule aplication).
- Penghakiman aturan (rule adjudication), yang berarti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku.
E. 1. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud politik dan startegi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua
daerah, yaitu :
- Otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
- Otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai konsekuensinya maka kewenangan
pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999 secara
legal formal menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Perbedaan UU yang lama dan baru adalah :
- UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
- UU yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan tuntutan reformasi yang
mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk
semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat
madani (civil society).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999
tentang Otonomi Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan yang lebih
luas dibanding dengan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup kewenangan
dalam bidang seluruh pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama serta kewenangan di bidang lain.
2. Kewenangan di bidang lain sebagaimana
dimaksud dalam point 1 meliputi : kebijakan tentang perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam
serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi
nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. Di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan
Legeslatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif Daerah.
Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah
lainnya.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat
di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan
Pancasila. DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
- Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
- Memilih anggota MPR Utusan Daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota.
- Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota membentuk Peraturan Daerah.
- Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanakan keputusan Gubernur, Bupati atau Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Daerah dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah dan menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Bentuk dan susunan pemerintah daerah
tersebut di atas merupakan perangkat penyelenggara pemerintahan di
daerah dalam rangka pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan daerah
tergantung, bagaimanakah pelaksanaan desentralisasi Salah satu
keuntungan dari sesntralisasi adalah pemerintah daerah lebih cepat
mengambil keputusan dengan demikian diharapkan prioritas pembangunan dan
kualitas pelayanan masyarakat dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata
masyarakat di daerahnya.
2. Implementasi Polstranas bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara
dalam kehidupan sehari-hari yang mencangkup segala bidang seperti
ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan & keamanan. Politik
strategi nasional akan menghasilkan sebuah kebiasaan dari implementasi
kegiatannya. Politik strategi nasional tentu akan berdampak kepada
tingkah laku masyarakat, dimana pada era reformasi ini masyarakat ikut
aktif dalam pengawasan politik strategi nasional yang dijalankan oleh
pemerintah. Kegiatan yang merupakan implementasi polstranas (politik
strategi nasional) adalah sebagai berikut :
A. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat dapat
dilaksanakan dengan menghapuskan monopoli dan monopsoni dalam sistem
ekonomi kerakyatan.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar
distirtif yang merugikan masyarakat. Kegiatan yang dapat dilakukan
adalah menerapkan persaingan pasar yang terbuka.
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketika sempurnaan
pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme
pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang yang dilakukan
secara transparan dan diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini
pemerintah harus terus memantau kondisi ekonomi dalam mekanisme pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang
adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program
pemerintah. Kegiatannya dapat berupa memberikan modal usaha untuk rakyat
miskin.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan komperataif sebagai
negara maritim dan agraris. Dunia industri harus memiliki teknologi
yang terus berkembang agar hasil produksinya lebih baik lagi.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip
trasparansi, kedisiplinan keadilan, efisien, efektifitas untuk menambah
penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar
negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, trasparan, efisien dan
meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
8. Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk
kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara trasparan, efektif dan
efisien.
9. Mengembangkan kebijakan-kebijakan industri perdagangan dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
akses kesempatan kerja, dengan menghapus segala bentuk perlakuan
diskriminatif dan hambatan.
10. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih
efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha
yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
B. Implementasi Polstranas di Bidang Politik Dalam Negeri
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan republik indonesia yang bertumpu pada bhineka tunggal ika.
2. Menyempurnakan undang – undang dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan suatu bangsa, dinamika, dan ketentuan repormasi
dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap jalan
dengan jiwa semangat undang – undang dasar 1945.
3. Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan
rakyat dan lembaga tinggi lain dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
mengembangkan kehidupan kepartaian menghormati keberagamaan aspirasi
politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan masyarakat serta membangun fungsi pengawasan efektif terhadap lembaga negara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan kompratif kepada
masyarakat untuk menggembangkan budaya politik yang demokratis.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan
partisi masyarakat seluas – luasnya berdasarkan prinsip demokratis.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa dengan menuju bangsa indonesia yang maju, bersatu, damai, demokratis, sejahtera dan lainnya.
10. Menindaklanjuti paradigma baru tentang nasional indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.
C. Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus
dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial yaitu :
- Mengembangkaan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contoh dengan pemerataan pendidikan disemua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum dan cagar budaya.
D. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
1. Membangun budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional yang
deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan
tuntunan reformasi, melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak
asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk
undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5. Meningkatkan intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak
hukum, termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui
peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan
masyarakat.
E. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru
secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reaktualisasi peran
tentara nasional.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara nasional indonesia dan
kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahaan dan keamanan dalam rangka memelihara kestabilitas keamanan
regional.
5. Menuntaskan upaya memandirikan kepolisian negara republik indonesia
dalam rangka permisahan dari tentara nasional indonesia secara bertahap.
3. KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Keberhasilan Polstranas Dalam Kehidupan Masyarakat Madani
Masyarakat Madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil
(civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari
proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini
membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengan istilah
masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah
pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta
unsur-unsur di dalamnya.
Berbicara tentang politik pasti tidak
akan pernah ada habisnya. Apalagi pada dewasa ini, perkembangan politik
cenderung tidak baik atau terpuruk. Terpuruknya politik tersebut dikarenakan
tidak adanya kepercayaan dari masyarakat kepada dewan perwakilan rakyat lagi
karena banyaknya wakil rakyat yang terlibat dalam kasus korupsi dan permainan
politik. Sebelum berbicara lebih luas tentang politik ada baiknya bila
mengetahui pengertian politik dan strategi nasioanal.
4. MASYARAKAT
MADANI
Diakhir
pembahasan ini, diharapkan kita semua dapat memahami dan menyimpulkan konsep
masyarakat madani, nilai-nilainya, perkembangannya dan semangat dan nilai
masyarakat madani dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Masyarakat Madani
Pengertian Masyarakat Madani
Istilah madani
secara umum dapat diartikan sebagai "adab atau beradab" Masyarakat madani
dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab
dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai
masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan
dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol
masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan
kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan
oleh beberapa ahli tentang pengertian masyarakat madani yaitu :
a. Han Sung-Jo
Menurutnya, masyarakat madani adalah
sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu,
perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan
isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan
independen yang bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas
solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam
masyarakat madani.
b. Anwar
Ibrahim
Ciri-Ciri
Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Free Public Sphere (Ruang Publik yang Bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi, dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e. Keadilan Sosial (Social Justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga.
g. Supermasi Hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Menurutnya, masyarakat adalah sistem
sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Free Public Sphere (Ruang Publik yang Bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi, dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e. Keadilan Sosial (Social Justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga.
g. Supermasi Hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Dalam
arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi
masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak
dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan
pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering
membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok
masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi
masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang
tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak
menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan
alasan makna organisasi non pemerintah terkesan " memperhadapkan " serta
seolah-olah " oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan
lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja,
kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga,
yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa,
organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.
Sumber :