Kamis, 14 Mei 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN STRATEGI (NASIONAL), DASAR PEMIKIRAN (POLSTRANAS)

Pengertian Politik 

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai". "Politeai" berasal dari kata "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics" dan "policy" menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
  1. Negara
  2. Kekuasaan
  3. Pengambilan Keputusan
  4. Kebijakan
  5. Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.

5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

B. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengertian Strategi Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

C. Dasar Pemikiran Poltranas
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

D.    1. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai "Suprastruktur Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.

Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden. Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh :
  • Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
2. Stratifikasi Politik Nasional

Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut : 

1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR. 

b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa : Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.

2. Tingkat Kebijakan Umum
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
  • Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1)) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
  • Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
  • Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri. 

4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktorat Jenderal dalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.

5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah 
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam :
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.

b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.

Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.

3. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada Ketetapan MPR. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisien, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.

1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional Merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana olah raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan, kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, maka harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam sebuah Sistem Manajemen Nasional.

2. Manajemen Nasional
Manajemen Nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita menggunakan istilah "Sistem Manajemen Nasional". Layaknya sebuah sistem, maka pembahasannya bersifat "komprehensif-strategis-integral" sehingga orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya Sistem Manajemen Nasional merupakan : Suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa "perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional". Jika lebih disederhanakan lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
  • Negara sebagai "organisasi kekuasaan" yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikkan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
  • Bangsa Indonesia sebagai unsur "Pemilik Negara" berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
  • Pemerintah sebagai unsur "Manajer atau Penguasa" berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
  • Masyarakat adalah unsur "Penunjang dan Pemakai" yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran tersebut di atas maka dilihat secara struktural unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut tersusun atas empat tatanan ("setting") yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata Laksana Pemerintahan dan Tata administrasi Pemerintahan merupakan "tatanan dalam (inner setting)" dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS), yang merupakan faktor lingkungan sebagai sumber aspirasi dan kepentingan Rakyat serta sumber kepemimpinan nasional, maupun sebagai penerima hasil-hasil keluaran SISMENNAS. Secara proses SISMENNAS berpusat kepada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Kata berkewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah didasarkan atas kewenangan yang dimiliki si pemutus berdasarkan hukum. Maka dari itu keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi ataupun berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tatanan dalam (TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses Arus Masuk, yang dimulai dari TKM lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan SISMENNAS. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individu ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun pers. Masukkan ini berintikan kepentingan RAKYAT. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu, sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan. Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara prosedural SISMENNAS merupakan suatu siklus tak terputus secara berkesinambungan.

b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Makna fungsi disini dihubungkan dengan pengaruh, efek atau akibat sebagai hasil terselenggaranya sekelompok kegiatan terpadu pada organisasi atau sistem, dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) organisasi atau sistem itu dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka proses melaraskan diri serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu fungsi pokok SISMENNAS adalah "pemasyarakatan politik". Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban Rakyat. Hak Rakyat pada pokoknya adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan dan kewajiban Rakyat pada pokoknya adalah berupa keikutsertaan dan tanggung jawab bagi terbentuknya suatu suasana (situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap WNI terdorong untuk setia kepada Negara dan patuh serta taat kepada Falsafah serta peraturan perundangan, demi terpelihara dan terjaminnya suatu tertib hidup bersama. Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi yaitu : "pengenalan kepentingan" dan "pemilihan kepemimpinan". Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan Rakyat yang terdapat pada Struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional. Fungsi pemilihan kepemimpinan berperan untuk memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang berkualitas guna menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu untuk menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB. Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti SISMENNAS terselenggara fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis, kedalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaan serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. 

Fungsi-fungsi tersebut adalah :
  • Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
  • Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
  • Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan sebagai hasil fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang dengan demikian ditransformasikan dari yang bersifat masukan politik hingga akhirnya menjadi tindakan administratif. Pada Aspek Arus Keluar maka secara fungsional SISMENNAS diharapkan untuk menghasilkan :
  • Aturan, norma, patokan, pedoman dan sebagainya yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policy).
  • Penyelenggaraan, penerapan, penegakkan, ataupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan berbagai kegiatan.
  • Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan ungkapan tersebut di atas, maka secara fungsional dapat dikatakan bahwa pada Arus Keluar SISMENNAS terdapat tiga fungsi utama :
  • Pembuatan aturan (rule making).
  • Penerapan aturan (rule aplication).
  • Penghakiman aturan (rule adjudication), yang berarti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku. 

E.   1. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud politik dan startegi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu :
  • Otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
  • Otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai konsekuensinya maka kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999 secara legal formal menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan UU yang lama dan baru adalah :
  • UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
  • UU yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibanding dengan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam bidang seluruh pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lain.

2. Kewenangan di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam point 1 meliputi : kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.

3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. Di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legeslatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.

b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
  • Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
  • Memilih anggota MPR Utusan Daerah.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota.
  • Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota membentuk Peraturan Daerah.
  • Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanakan keputusan Gubernur, Bupati atau Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Daerah dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah dan menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Bentuk dan susunan pemerintah daerah tersebut di atas merupakan perangkat penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan daerah tergantung, bagaimanakah pelaksanaan desentralisasi Salah satu keuntungan dari sesntralisasi adalah pemerintah daerah lebih cepat mengambil keputusan dengan demikian diharapkan prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerahnya.

2. Implementasi Polstranas bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencangkup segala bidang seperti ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan & keamanan. Politik strategi nasional akan menghasilkan sebuah kebiasaan dari implementasi kegiatannya. Politik strategi nasional tentu akan berdampak kepada tingkah laku masyarakat, dimana pada era reformasi ini masyarakat ikut aktif dalam pengawasan politik strategi nasional yang dijalankan oleh pemerintah. Kegiatan yang merupakan implementasi polstranas (politik strategi nasional) adalah sebagai berikut :

A.  Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi

1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat dapat dilaksanakan dengan menghapuskan monopoli dan monopsoni dalam sistem ekonomi kerakyatan.

2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah menerapkan persaingan pasar yang terbuka.

3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketika sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini pemerintah harus terus memantau kondisi ekonomi dalam mekanisme pasar.

4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah. Kegiatannya dapat berupa memberikan modal usaha untuk rakyat miskin.

5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim dan agraris. Dunia industri harus memiliki teknologi yang terus berkembang agar hasil produksinya lebih baik lagi.

6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efisien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.

7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, trasparan, efisien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.

8. Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.

9. Mengembangkan kebijakan-kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka akses kesempatan kerja, dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.

10. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.

B.  Implementasi  Polstranas di Bidang Politik Dalam Negeri

1.  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan republik indonesia yang bertumpu pada bhineka tunggal ika.

2.  Menyempurnakan undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa, dinamika, dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar 1945.

3. Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lain dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.

4. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian menghormati keberagamaan aspirasi politik.

5. Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat serta membangun fungsi pengawasan efektif terhadap lembaga negara.

6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan kompratif kepada masyarakat untuk menggembangkan budaya politik yang demokratis.

7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

8. Menyelenggarakan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisi masyarakat seluas – luasnya berdasarkan prinsip demokratis.

9. Membangun bangsa dan watak bangsa dengan menuju bangsa indonesia yang maju, bersatu, damai, demokratis, sejahtera dan lainnya.

10. Menindaklanjuti paradigma baru tentang nasional indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.

C. Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial yaitu :
  1. Mengembangkaan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contoh dengan pemerataan pendidikan disemua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal. 
  2. Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum dan cagar budaya.
D. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum

1. Membangun budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melalui program legislasi.

3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.

4. Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.

5. Meningkatkan intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian  Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.

E.  Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan

1. Menata kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reaktualisasi peran tentara nasional.

2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama.

3. Meningkatkan kualitas profesionalisme tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.

4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanan dalam rangka memelihara kestabilitas keamanan regional.

5. Menuntaskan upaya memandirikan kepolisian negara republik indonesia dalam rangka permisahan dari tentara nasional indonesia secara bertahap.


3. KEBERHASILAN POLSTRANAS

Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/masyarakat harus memiliki :

1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.

3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.

4. Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga   pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan antara berbagai kepentingan.

6. Mental, jiwa, tekad dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta  mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga   memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

Keberhasilan Polstranas Dalam Kehidupan Masyarakat Madani 

Berbicara tentang politik pasti tidak akan pernah ada habisnya. Apalagi pada dewasa ini, perkembangan politik cenderung tidak baik atau terpuruk. Terpuruknya politik tersebut dikarenakan tidak adanya kepercayaan dari masyarakat kepada dewan perwakilan rakyat lagi karena banyaknya wakil rakyat yang terlibat dalam kasus korupsi dan permainan politik. Sebelum berbicara lebih luas tentang politik ada baiknya bila mengetahui pengertian politik dan strategi nasioanal.

4. MASYARAKAT MADANI

Masyarakat Madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengan istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya. 
Diakhir pembahasan ini, diharapkan kita semua dapat memahami dan menyimpulkan konsep masyarakat madani, nilai-nilainya, perkembangannya dan semangat dan nilai masyarakat madani dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Masyarakat Madani

Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai "adab atau beradab" Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
 
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli tentang pengertian masyarakat madani yaitu :

a.    Han Sung-Jo
Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani.

b.    Anwar Ibrahim
Menurutnya, masyarakat adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
 
Ciri-Ciri Masyarakat Madani  

Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a. Free Public Sphere (Ruang Publik yang Bebas) 
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.

b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi, dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.

c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.

d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.

e. Keadilan Sosial (Social Justice) 
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. 

f. Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga.

g. Supermasi Hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)

Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politk, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu, gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.

Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)

Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental  Organization). 
Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan " memperhadapkan " serta seolah-olah " oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.
 
Sumber :