a. Pengertian Bank
b. Sebutkan dan Jelaskan
Fungsi Bank
c. Peranan Bank Indonesia (BI)
dalam Perbankan
d. Sebutkan Macam-macam Bentuk
Bank Berdasarkan :
1.
Jenis
2.
Kepemilikan
3.
Bentuk Hukum
4.
Kegiatan Usah atau Status
5.
Sistem Penentuan Harga
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Neraca Bank
b. Laporan Rugi/Laba Bank
c. Laporan Kualitas Aktiva
Produktif
d. Laporan Komitmen dan
Kontigensi
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b. Sebutkan dan Jelaskan Fungsi Bank
1. Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya
sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis
besar ada 3 sumber, yaitu :
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang
berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank
disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas
sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas
kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya
tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya
bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan
dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank
akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk
pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab
itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar
utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik
dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena
dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat
diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank
tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana,
bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa
yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
1. Fungsi Bank
Central
- Bank
sirkulasi. Mengatur peredaran keuangan suatu negara.
- Bank
to bank. Mengatur perbankan di suatu negara.
-
Lender of the last resort. Sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
2. Fungsi-fungsi
Bank Umum
- Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan bank umum
adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
- Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum
yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal
ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
- Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana
jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak
yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
- Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional.
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
- Penyimpanan Barang-barang Berharga
Penyimpanan barang-barang
berharga adalah salah satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank
umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya
seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan
oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi
yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
- Pemberian Jasa-jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
3. Fungsi BPR
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) secara umum adalah sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat, harus mampu menunjang modernisasi pedesaan dan memberikan
layanan jasa perbankan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil. Sebagian
besar pelayanan BPR diberikan kepada masyarakat yang bermodal kecil, yang
sebagian berada pada sektor informal, sehingga perbaikan kinerja, baik
keuangan, manajemen, administrasi harus ditingkatkan kualitasnya.
c. Peranan Bank Indonesia (BI) dalam Perbankan
Bank Indonesia memiliki 5 peran utama dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan
dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah :
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar
terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter
secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter
memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan
kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja
lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan
regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar
(failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular
(contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank
Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam
sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan,
Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam
stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia
dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan
(potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui
riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai
jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of
the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia
sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada
bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis
yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki
kemampuan untuk membayar kembali.
d. Sebutkan Macam-macam Bentuk Bank
Berdasarkan :
1. Jenis
a. Bank Sentral
Bank Sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut
UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri
atas : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa,
Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998,
jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank
Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank
Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR).
Tugas pokok Bank Sentral adalah :
1.) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan
nilai rupiah.
2.) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan
serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank
Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga
macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
2. Kepemilikan
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis
bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank
milik swasta asing.
1.) Bank milik Pemerintah
Bank Pemerintah adalah bank di mana baik akta
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi
kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank.
Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimilikinya.
·
Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
·
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
·
Bank Tabungan Negara (BTN)
·
Contoh Bank DKI
·
Bank Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda)
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah
adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD
Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya.
2.) Bank milik Swasta Nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan
kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain : Bank Muamalat, Bank Central
Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank
Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.
3.) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh
badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4.) Bank milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh
pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas
dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain :
Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia,
Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank,
Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5.) Bank milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang
ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City
Bank, dan lain-lain.
3. Bentuk Hukum
1. Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT) :
adalah bank yang sumber dananya berasal dari para investor yang menanamkan
modalnya dengan cara membeli saham sehingga bentuk badan hukumnya adalah
perseroan terbatas. contohnya adalah bank swasta nasional seperti diungkapkan
diatas.
2. Bank berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
: adalah bank yang dimiliki olehpemerintah sehingga berbentuk Badan Usaha Milik
Pemerintah. contohnya adalah bank-bank milik pemerintah
3. Bank Berbentuk Koperasi
4. Bank Berbentuk Badan Usaha Milik Perseorangan
: Adalah bank milik perseorangan sehingga berbentuk Badan usaha milik
perseorangan.
5. Bank berbentuk Firma : adalah bank yang
dimiliki oleh beberapa orang sebagai pemilik modal utamanya yang bekerja sama
membentuk bank.
4. Kegiatan Usaha dan Status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani
masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam.
Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani
masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh
karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian
dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah :
1.) Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke
luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan
untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
5. Sistem Penentuan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat
dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
(Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja
konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan
bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat
suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan
biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada
landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga,
sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan
harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Neraca Bank
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan
posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time,
atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember
2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
b. Laporan Rugi/Laba Bank
Laporan Rugi / Laba adalah laporan akuntansi
utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada
suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban
perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
c. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Aktiva Produktif adalah earnings asset
quality yaitu tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali
dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan
kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan
tingkat keter(tagihan)nya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kredit kurang
lancar, kredit diragukan, atau kredit macet.
d. Laporan Komitmen dan Kontigensi
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak
atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh
bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, Komitmen disajikan dalam laporan
komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan. Tagihan komitmen antara lain :
Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik posisi
pembelian valuta asing dll. Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa
janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih
diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh
suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak
terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan
peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan keuangan.
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank
https://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
http://dessputadoncia.blogspot.co.id/2013/04/13-jelaskan-tugas-dan-fungsi-bank.html
http://kadandia.blogspot.co.id/2012/03/peran-bank-indonesia-dalam-perbankan.html
https://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengerian-neraca-bank-isielemen-neraca-bank-dan-contohnya/
https://diahanandagibran.wordpress.com/2015/04/24/pengertian-laporan-labarugi-bank/
http://saipulanwar94.blogspot.co.id/2015/04/laporan-kualitas-aktiva-produktif.html
http://cahayaniiminoz.blogspot.co.id/2013/05/25-pengertian-laporan-komitmen-dan.html