Belum lama ini terjadi sebuah kasus
yang menghebohkan dunia di mana terjadi penembakan terhadap kantor
majalah satir Charlie Hebdo oleh sekelompok orang yang diduga ekstremis
Islam. Kasus tersebut membuat gempar dunia, khususnya dunia islam karena
penembakan tersebut terjadi di tengah membaiknya hubungan antar umat
beragama di Perancis. Alasan penembakan itu disebut-sebut karena majalah
satir tersebut membuat semacam karikatur yang dapat dianggap menghujat
simbol - simbol agama tertentu, dalam hal ini adalah agama Islam sehingga
memancing kemarahan sebagian umat islam.
Charlie Hebdo
Dilihat
dari beberapa dekade terakhir, sebenarnya kasus penghinaan agama
semacam Charlie Hebdo ini sudah beberapa kali terjadi di dunia. Tidak
lupa kita atas pembuatan karikatur Nabi Muhammad di Denmark pada tahun
2005 yang menyebabkan terjadinya demonstrasi secara besar - besaran di
berbagai belahan dunia. Kasus yang lebih baru terjadi pada tahun 2012 di
mana pembuatan film inncocence of moslem yang dianggap melecehkan umat islam juga menyebabkan kemarahan umat Islam di dunia.
Atas
pelecehan terhadap agama islam ini, umat islam sendiri sebenarnya
memiliki beragam respon atas kejadian Charlie Hebdo ini, ada yang tidak
tahu menahu terkait kasus ini, ada yang mengajak umat islam lainnya
untuk tidak menanggapi karikatur tersebut, ada pula yang menentang
secara keras perilaku tak bermoral tersebut, bahkan sampai ada yang
secara terang-terangan ingin membunuh para pelaku penghujatan agama ini.
Tindakan blasphemy
atau penghujatan atas simbol-simbol agama tertentu ini memiliki aturan
hukum yang berbeda-beda di tiap negara dunia. Di negara demokrasi, nilai
yang dijunjung tinggi adalah freedom of speech dan di
negara - negara barat hal tersebut ditafsirkan dengan kebebasan yang
sebebas - bebasnya sehingga tindakan seperti yang Charlie Hebdo lakukan
tidak dapat dijerat hukum di sana.
Namun Islam sebagai objek yang
dihujat atas kasus ini sebenarnya telah memiliki aturan hukumnya yang
terdapat dalam sumber hukum Islam dan bisa juga dilihat dari sisi
sejarah perjuangan Nabi Muhammad. Artinya, seharusnya kita tidak perlu
berdebat bahkan sampai saling membunuh untuk mengetahui bagaimana Islam
memandang blasphemy ini. Hal ini harus diketahui khalayak ramai
karena bukan tidak mungkin di masa yang akan datang akan terjadi lagi
kasus penghujatan agama seperti ini.
Dilihat dari sisi sejarahnya,
dahulu Nabi Muhammad berjuang untuk menyebarkan agama Islam dengan
seluruh tenaga dan pikirannya. Namun, banyak sekali kaum Quraisy Mekkah
yang menghujat, melempari batu, bahkan ingin membunuh Nabi Muhammad.
Namun Muhammad secara sabar menghadapi berbagai cobaan yang datang
menghampirinya. Beliau tahu bahwa apabila ia langsung menanggapinya
dengan jalur kekerasan pula, maka Islam yang ia sampaikan selama ini
tidak akan ada artinya.
Ketika Muhammad kembali dari Madinah
tempat perantauannya menuju ke Mekkah dimana ia dahulu dihujat
habis-habisan, ia justru menerapkan aturan yang sangat toleran terhadap
berbagai agama yang ada disana sehingga kita sama sekali tidak menemukan
adanya rasa dendam yang tertanam di dalam hati Muhammad.
Dari
kisah penghujatan kaum kafir Quraisy tehadap Muhammad kita dapatkan
suatu hikmah bahwa Muhammad tidak membalas hujatan - hujatan yang
diterimanya dengan jalur kekerasan, namun dengan cara - cara yang santun
nan menyejukkan hati yaitu tetap terus menyebarkan islam tiada henti
tanpa membalas hujatan kaum kafir.
Sebagai sumber hukum utama dan
pertama islam, Al Quran telah menjelaskan bahwasannya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas. Bahkan dalam salah satu
ayatnya Allah menjanjikan azab yang pedih kepada hamba-Nya yang
melampaui batas. Di lain ayat Allah juga telah memaparkan secara
gamblang bahwa apabila manusia membunuh tanpa memiliki hak atas
pembunuhan tersebut maka sama saja orang itu membunuh semua manusia.
Tidak lupa juga kita dipesankan untuk menjaga diri jangan sampai rasa
kebencian yang kita miliki terhadap sesuatu membuat kita berlaku tidak
adil terhadapnya.
Pelaku penembakan kantor majalah Charlie Hebdo
telah melebihi batas karena mereka telah membunuh para pemimpin redaksi
Charlie Hebdo secara sewenang - wenang. Umat islam jelas marah atas
penghujatan simbol agama islam, namun hal tersebut tidak dapat
diekspresikan dengan gampangnya melakukan pembunuhan secara semena - mena.
Disini dapat kita petik sesuatu yang menggiring kita kepada islam
secara jelas dan nyata membawa cahaya kedamaian di mana permusuhan
adalah salah satu sifat yang dibenci oleh islam.
Dari ayat-ayat
yang terdapat di Alquran tersebut sudah dengan jelas dan sangat dapat
diterima dengan akal logika bahwa tindakan penyerangan balik dengan cara
kekerasan terhadap kantor majalah Charlie Hebdo tidak dapat dibenarkan
dalam perspektif hukum islam.
Oleh karena itu, umat muslim sudah
seharusnya tidak menanggapi kasus Charlie Hebdo secara berlebihan atau
bahkan sampai bunuh - membunuh di antara sesama manusia agar Islam sebagai
agama yang membawa rahmat bagi alam semesta tidak tercoreng oleh
kelakuan buruk segelintir orang mengaku beragama Islam yang tidak
memahami Islam secara utuh. Menjaga kerukunan antar umat beragama adalah
hal yang utama dalam Islam dan sudah seharusnya seluruh manusia saling
menghormati ajaran agama yang berbeda dengan yang dianutnya.
Chapel Hill
Lain
kasus Charlie Hebdo, lain pula kasus Chapel Hill. Kasus Chapel Hill
yang juga belum lama ini terjadi mirip dengan kasus Charlie Hebdo, yaitu
terjadi penembakan secara sporadis yang menewaskan beberapa orang tak
berdosa. Namun perbedaan yang terdapat pada kasus Chapel Hill adalah
korban tewasnya adalah 3 orang kaum muslimin Amerika Serikat.
Atas
kasus Chapel Hill tersebut, pemberitaan media - media barat sangat
berbeda ketimbang pemberitaan atas kasus Charlie Hebdo. Ketika terjadi
penembakan Charlie Hebdo berlangsung, media barat seperti diam sejenak.
Umat islam dunia dibuat geram atas apa yang terjadi dengan media
belakangan ini.
Media barat seperti CNN dan Fox News baru
memberitakan kasus Chapel Hill setelah 12 jam kejadian berlangsung.
Sebuah hal yang sangat berbeda dengan kasus Charlie Hebdo yang hanya
berselang sekitar 1 sampai 2 jam setelah kejadian, mereka sudah
memberitakannya kepada khalayak ramai bahkan sampai dijadikan Headline selama berhari - hari. Sebuah framing
media barat yang sangat terlihat dengan jelas untuk memojokkan umat
islam. Kita sebagai umat Islam tentu harus kritis atas setiap
pemberitaan media hari ini.
Terhadap kasus Chapel Hill kita tentu
harus bersikap tegas kepada pihak-pihak terkait, utamanya kepada
pemerintah Amerika Serikat karena pemerintahan Barack Obama baru saja
merespon penembakan sporadis yang berada dalam wilayah yuridisnya
setelah disinggung oleh presiden Turki, Erdogan. Tentu kita sebagai
negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia juga harus bergerak
bersama untuk melawan.
Umat Islam dunia harus bersatu untuk agar
segala macam tindak diskriminasi yang utamanya dilakukan oleh
media-media barat tidak terulang kembali sehingga agama Islam tidak
dicap sebagai sarang teroris dan dapat menjadi rahmat bagi alam semesta.
ANALISA dari Masalah diatas dapat disimpulkan bahwa kenapa setiap kejadian teror di Eropa selalu dikaitkan dengan muslim dan bukan bermaksud menyudutkan suatu agama atau rasis terhadap suatu kelompok. Seolah olah media diam seribu bahasa tentang kasus pemberitaan ini. Serangan ini dapat mengakibatkan korban nyawa manusia tak berdosa layak
dikutuk. Tidak boleh ada darah tertumpah oleh kekerasan atas nama apa
pun. Inilah saat yang tepat bagi semua pihak untuk memikir ulang konsep kebebasan man dan kedepannya dapat saling menghormati
satu sama lain. Tetapi jika ada toleransi kepada mereka sebelumnya maka hal tersebut tidak akan pernah terjadi.
http://www.dakwatuna.com/2015/02/23/64349/fenomena-charlie-hebdo-dan-chapel-hill/#axzz3UoE4z4S4
Rabu, 18 Maret 2015
BENTUK DEMOKRASI di INDONESIA
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan dan kratos dapat diartikan kekuasaan/pemerintahan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία “pemerintahan rakyat” (dēmokratía), yang diciptakan dari δῆμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi khusus demokrasi yang diterima secara universal, kesetaraan dan kebebasan telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap wakil punya bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak, dilegitimasi, dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.
Berdasarkan pemahaman tersebut, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang dibentuk dan dijalankan atas kehendak/kedaulatan rakyat. Bentuk politik dalam pemerintahan demokrasi ditandai oleh adanya kekuasaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, kekuasaan tersebut dapat diperoleh melalui konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan).
Pengertian demokrasi menurut Ahli
1. Abraham Lincon (AS, 1863) :
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Sementara itu secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi menurut Maswadi Rauf (1997) ada dua, yaitu :
1. Kebebasan/persamaan (freedom/equality).
2. Kedaulatan rakyat (people’s sovereignity).
2. C.F. Strong :
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikutserta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu.
3. Samuel P. Huntington :
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan berkala, dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
4. Henry B. Mayo :
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
5. Harris Soche :
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat, diri orang banyak, dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
6. International Commission for Jurist :
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh warga melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
B. Jenis-Jenis Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu konsep yang dapat dikaji secara luas dari berbagai sudut pandang dan sisi kehidupan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai berbagai jenis demokrasi yang ada di dunia.
1. Demokrasi Berdasarkan Cara Penyampaian Pendapat
a. Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan seluruh elektorat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang kompleks dan negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland. Bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang didalamnya terdapat referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat memungkinkan rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan representatif.
b. Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Di dalam negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatif. Para representatif inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. (Garner).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatif.
c. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Berita Masalah Contohnya
Demokrasi Jadi Penyebab Korupsi dan Intervensi di BUMN
Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan dan kratos dapat diartikan kekuasaan/pemerintahan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία “pemerintahan rakyat” (dēmokratía), yang diciptakan dari δῆμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi khusus demokrasi yang diterima secara universal, kesetaraan dan kebebasan telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap wakil punya bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak, dilegitimasi, dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.
Berdasarkan pemahaman tersebut, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang dibentuk dan dijalankan atas kehendak/kedaulatan rakyat. Bentuk politik dalam pemerintahan demokrasi ditandai oleh adanya kekuasaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, kekuasaan tersebut dapat diperoleh melalui konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan).
Pengertian demokrasi menurut Ahli
1. Abraham Lincon (AS, 1863) :
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Sementara itu secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi menurut Maswadi Rauf (1997) ada dua, yaitu :
1. Kebebasan/persamaan (freedom/equality).
2. Kedaulatan rakyat (people’s sovereignity).
2. C.F. Strong :
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikutserta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu.
3. Samuel P. Huntington :
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan berkala, dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
4. Henry B. Mayo :
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
5. Harris Soche :
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat, diri orang banyak, dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
6. International Commission for Jurist :
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh warga melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
B. Jenis-Jenis Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu konsep yang dapat dikaji secara luas dari berbagai sudut pandang dan sisi kehidupan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai berbagai jenis demokrasi yang ada di dunia.
1. Demokrasi Berdasarkan Cara Penyampaian Pendapat
a. Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan seluruh elektorat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang kompleks dan negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland. Bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang didalamnya terdapat referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat memungkinkan rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan representatif.
b. Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Di dalam negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatif. Para representatif inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. (Garner).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatif.
c. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Berita Masalah Contohnya
Demokrasi Jadi Penyebab Korupsi dan Intervensi di BUMN
Merdeka.com - Ongkos demokrasi rupanya tidak murah. Pemilihan presiden dan dewan
melalui partai menjadi beban tersendiri untuk menciptakan demokrasi. Alih-alih
menciptakan negara yang kuat, ongkos demokrasi yang mahal malah menyuburkan praktik korupsi dan intervensi pada BUMN.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW)
Sunaryanto mengatakan proses politik demokrasi di Indonesia membutuhkan banyak
biaya. Dia mencontohkan, untuk menjadi calon legislatif maupun yang telah
menjabat di suatu partai, harus menyetor sejumlah uang untuk kepentingan
partai.
"Sistem politik kita masih mahal. Parpol menjual nominasi
untuk menjadi bakal calon. Setelah menjadi anggota mereka harus memberikan
setoran dan iuran. Semakin besar iurannya, semakin besar mereka di
partai," ungkap Sunaryanto di seminar nasional 'BUMN dan Kampanye Anti Korupsi' di Gedung Antara, Jakarta, Selasa (11/12).
Dengan adanya kewajiban untuk menyumbangkan sejumlah uang yang
harus dibayarkan ke partai tersebut, membuat seseorang mencari jalan cepat
untuk mendapatkan uang tersebut. Salah satunya adalah dengan meminta jatah dan
intervensi kepada BUMN.
"Jadi ada upaya yang seperti bekerja sama dengan BUMN atau
memalak BUMN. Kalau (iuran) dari gaji, berapa sih gaji DPR?" tambahnya
Di tempat yang sama, Anggota Komisi VI DPR dari partai Demokrat,
Ferrari Romawi mengakui kalau memang demokrasi di Indonesia sangat mahal. Namun
dia mengaku tidak pernah memberikan iuran atau setoran ke partai karena dia
telah bekerja keras untuk partainya.
"Saya orang berkeringat di partai, saya berkontribusi.
Mungkin ini ada orang yang baru tiba-tiba datang dan mencalonkan dan harus
menyetor sejumlah uang," pungkasnya.
Analisis Kasus Tersebut
Seperti yang kita
ketahui bahwa negara yang kita tinggali saat ini merupakan negara yang menjunjung
tinggi demokrasi, bahkan negara kita termasuk dalam negara terbesar dalam
penyelenggaraan demokrasi atau yang lebih kita kenal sebagai Pemilihan Umun
atau Pemilu. Sebelum kita membahasnya jauh lebih dalam kita perlu mengetahui
terlebih dahulu pengertian-pengertian yang melandasi terbentuknya sebuah
demokrasi, dan apakah demokrasi pasca reformasi yang telah berjalan hampir 16
tahun telah berhasil?
Perlu kita ketahui
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat(demos). Bentuk pemerintahan dari negara demokrasi dapat dikatakan
ada dua macam yakni: 1.) Monarki : monarki merupakan sebuah kerajaan, terdiri
dari monarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer. 2.)
Republik :berasal dari kata latin res yang berarti pemerinthan dan publica yang
berate rakyat dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk rakyat. Lebih tepatnya demokrasi yang kita anut ialah
demokrasi kostitusional dimana dalam UUD pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Selain itu dalam
dasar negara pancasila pun mengatakan hal yang sama khususnya pada sila
keempat. Selain itu pula demokrasi kita pun memiliki rasa humanis yang tinggi
itu tercermin dari dihargainya suatu pendapat meskipun pendapat itu berasal
dari minoritas pendapat yang diterima dan begitupun sebaliknya apabila
kesepakatan telah terjalin tidak ada lagi minoritas yang merengek kembali,
karena itu musyawarah mufakatlah yang menjadi jawaban.
Sehingga NKRI yang
menganut demokrasi dan bebentuk republik sudah wajib untuk mensejahterakan
rakyatnya, namun dalam praktiknya proses demokrasi kita yang dalam konsep dan
data sangat luar biasa belum mampu mengantarkan kita kepada kesejahteraan
sosial yang hakiki. Kurang lebih 243 juta penduduk di Indonesia masih belum
menikmati hasil dari demokrasi itu sendiri, ironisnya kembali dana demokrasi
yang telah menyedot anggaran yang cukup menguras APBN tersebut “hanya” akan
memilih bakal calon yang sama-sama sekarat akibat sistem politik yang salah
kaprah. Anggota suatu parpol “dibebani” oleh parpolnya untuk membiayai
kehidupan parpolnya sehingga dengan “terpaksa” melakukan tindak pemerasan dan
korupsi untuk memperoleh dana dengan cepat, akibat biaya yang dihabiskan ketika
mereka berkampanye. Seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW)
Sunaryanto diatas
mereka dibebani oleh iuran-iuran dsb. Meski hal itu tidak berlaku untuk
seluruhnya parpol dan anggoanya seperti itu tapi itu tidak disangkal adanya
praktik demikian seperti yang diungkapkan oleh , Anggota
Komisi VI DPR dari partai Demokrat, Ferrari Romawi mengakui kalau memang
demokrasi di Indonesia sangat mahal.
Sudah sepantasnya
pembatasan dan regulasi yang rasional terus ditingkatkan oleh KPU khususnya dan Segala instansi Pemerintah
umumnya sehingga sistem politik pada pesta demokrasi yang terjadi selama lima
tahun sekali tidak membentuk mata rantai yang mebuat sebuah siklus yang membuat
para calon yang lolos bertujuan untuk melakukan segalanya untuk kesejahteraan
rakyat bukan untuk sebaliknya yakni balik modal dan menjadi boneka dari sebuah
parpol. Jangan sampai terjadi kembali sebuah aksi pemalakan dan intervensi dari
seorang oknum yang merugikan BUMN yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat
luas.
Memang mudah bila
kita hanya berkata, tanpa berbuat. Maka kiranya kita sebagai rakyat yang baik
dapat memilih dengan baik, dan jangan sampai kita mengorbankan hak suara kita
dengan apapun itu, maka sukseskan pemilu yang jurdil luber (jujur,adil,
langsung,bebas,rahasia) semuanya harus berdasrkan asas itu. Bila itu dapat
diimplementasikan maka bukan hanya biaya politik yang akan turun, tapi seluruh
mata rantai seperti korupsi dan lain sebagainya akan hancur leburkarena tidak
adalagi intervensi/pengaruh suatu pihak terhadap pihak lain karena adanya
konflik kepentingan. Karena tujuan mereka satu mensejahterakan Seluruh
rakyatnya, semoga cita-cita itu dapat terwujud dalam waktu dekat.
Sumber :
Senin, 16 Maret 2015
HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu :
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a). Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b). Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
– Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a). Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b). Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berita Masalah Contohnya
Kasus Azirwan
Analisis Kasus Tersebut
Telah disebutkan sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are full members of a community (including civil, political, social rights”. Bahwa ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, politik, dan sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Sumber :
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu :
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a). Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b). Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
– Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a). Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b). Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berita Masalah Contohnya
Kasus Azirwan
SEKRETARIS Daerah
(Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti
melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution untuk mendapat
rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara
kepada Azirwan karena dininyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih
fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau. Di kasus itu, Azirwan juga
diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KPK
menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution. KPK
menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil
Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi
hutan Bintan.
Jaksa penuntut dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi
IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan
persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten
Bintan.
Setelah selesei menjalani hukuman,
pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan
tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan. Promosi itu sesuai
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan
Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
Telah disebutkan sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are full members of a community (including civil, political, social rights”. Bahwa ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, politik, dan sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Mengenai hak politiknya,
dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena
dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan
tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU
nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan
PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum
penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan
yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho,
mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan
Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin
Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di
Bintan.
"Gubernur
Kepulauan Riau harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Emerson dalam
surat elektronik yang diterima Okezone,
Rabu (17/10/2012).
Menurut Emerson,
berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun
2000, Azirwan seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri. Selain itu,
Azirwan juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan
pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.
"PNS yang telah
menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus
diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," terang
Emerson.
Emerson menilai
pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas harus dimaknai sebagai kegagalan
reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor. "Di lingkungan
birokrasi, mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance menjadi 100 % tolerance terhadap koruptor. Koruptor dapat
diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan
pemerintah," ungkap Emerson.
Mengenai hak social Azirwan, berupa hak untuk menerima
jaminan kesejahteraan dan keamanan telah diatur oleh Undang Undang Dasar 1945
yaitu:
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1
d. Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
Akan tetapi,
dalam menjalankan semua haknya tersebut Azirwan juga memiliki kewajiban berupa
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Azirwan yang merupakan mantan koruptor bisa menjalankan haknya tetapi ada
batasan-batasan tertentu karena ia memiliki catatan ex koruptor sehingga tidak
seleluasa seperti sebelumnya. Selain dari hukum itu sendiri, dalam kehidupan
sosialnya kemungkinan akan mendapat cemooh ataupun dikucilkan oleh masyarakat
sekitarnya.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)