Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu :
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a). Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b). Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
– Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a). Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b). Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berita Masalah Contohnya
Kasus Azirwan
SEKRETARIS Daerah
(Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti
melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution untuk mendapat
rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara
kepada Azirwan karena dininyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih
fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau. Di kasus itu, Azirwan juga
diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KPK
menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution. KPK
menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil
Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi
hutan Bintan.
Jaksa penuntut dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi
IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan
persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten
Bintan.
Setelah selesei menjalani hukuman,
pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan
tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan. Promosi itu sesuai
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan
Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
Telah disebutkan sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are full members of a community (including civil, political, social rights”. Bahwa ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, politik, dan sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Mengenai hak politiknya,
dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena
dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan
tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU
nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan
PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum
penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan
yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho,
mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan
Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin
Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di
Bintan.
"Gubernur
Kepulauan Riau harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Emerson dalam
surat elektronik yang diterima Okezone,
Rabu (17/10/2012).
Menurut Emerson,
berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun
2000, Azirwan seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri. Selain itu,
Azirwan juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan
pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.
"PNS yang telah
menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus
diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," terang
Emerson.
Emerson menilai
pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas harus dimaknai sebagai kegagalan
reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor. "Di lingkungan
birokrasi, mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance menjadi 100 % tolerance terhadap koruptor. Koruptor dapat
diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan
pemerintah," ungkap Emerson.
Mengenai hak social Azirwan, berupa hak untuk menerima
jaminan kesejahteraan dan keamanan telah diatur oleh Undang Undang Dasar 1945
yaitu:
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1
d. Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
Akan tetapi,
dalam menjalankan semua haknya tersebut Azirwan juga memiliki kewajiban berupa
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Azirwan yang merupakan mantan koruptor bisa menjalankan haknya tetapi ada
batasan-batasan tertentu karena ia memiliki catatan ex koruptor sehingga tidak
seleluasa seperti sebelumnya. Selain dari hukum itu sendiri, dalam kehidupan
sosialnya kemungkinan akan mendapat cemooh ataupun dikucilkan oleh masyarakat
sekitarnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar